Sharp News

Gadis Belia Ketiduran Usai Intim dengan Pacar di Lombok, Ibu Merantau ke Arab, Ayah Murka

image

TribunMedan

Dec 28, 2022

image

TRIBUN-MEDAN.com -- Miris nasib seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial C (15) disetubuhi oleh pacarnya yang berinisial D (17).

Tak terima, orangtua C melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.

Kanit PPA Aiptu Arifin Setioko membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, korban dan saksi sudah kita periksa. Sementara pelaku sudah diamankan," kata Arifin, Rabu (28/12/2022).

Kasus berawal saat C pergi berlibur bersama sang pacar D ke Pulau Lombok. Untuk bisa liburan, C menjual ponsel dan cincinnya.

Hasil penjualan itu digunakan untuk membeli tiket travel dan akomodasi selama di Lombok bersama sang pacar.

"Saat liburan, ayah C sedang di Jawa karena ada pekerjaan sebagai tukang mebel sementara ibunya sudah 4 tahun di Arab Saudi merantau menjadi PMI. Karena tinggal sendiri di rumah, itulah yang membuat korban bisa liburan dengan pacarnya ke Lombok," jelas Arifin.

Karena kehabisan uang saat berlibur di Mataram, C tidak bisa kembali ke Sumbawa. Ia menelepon sang paman untuk menjemputnya di Mataram.

Saat ketahuan berlibur bersama pacar, paman dan ayah C sudah meminta anaknya menyudahi hubungan dengan D yang sudah putus sekolah. Sejak kejadian itu, C dititipkan di rumah pamannya supaya ada pengawasan.

Namun, pada tanggal 19 Desember 2022, C dan D ketahuan tidur bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah sang paman. D masuk ke rumah paman C lewat pintu belakang.

"Karena ketiduran C dan D dalam satu kamar dilihat oleh mantan C yang bekerja di rumah pamannya. Ia memberitahukan ke paman C untuk mengecek kamar, keponakannya sedang tidur dengan sang pacar," terang Arifin.

Mengetahui hal tersebut, sang paman marah dan menelepon bapak C agar segera pulang. C dan D lalu dibawa ke rumah kepala dusun.

Bapak C akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek setempat. Kasus dilimpahkan ke PPA Polres Sumbawa pada 20 Desember 2022.

"Dari hasi Visum et Repertum korban mengalami luka lama artinya persetubuhan itu sudah sering dilakukan," sebut Arifin. Selain UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk menjerat pelaku penyidik juga menggunakan UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 

"Pelaku masih usia anak makanya kita juga gunakan sistem peradilan pidana anak. Kasus ini masih pendalaman lagi serta memperhatikan keterangan dan pertimbangan ahli yakni psikolog anak dan pendamping dari LPA Sumbawa karena korban tidak mau sekolah lagi terkait opsi rehabilitasi ke Sentra Paramitha Mataram baik korban maupun pelaku," katanya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 

By TribunMedan