Sharp News

Kronologi WN Sri Lanka Bunuh Wanita Bertato Kupu-Kupu di Tangerang

image

Sumets

Dec 30, 2022

image

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara (WN) Srilanka menjadi pelaku utama pembunuhan wanita bertato kupu-kupu yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, pada pertengahan Desember lalu.

Korban bernama Elis Sugiarti (49), ternyata dibunuh oleh SRH yang merupakan WN Srilanka, kenalan korban sewaktu melancong ke Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho mengatakan, awal mula pembunuhan itu saat pelaku mengincar harta benda milik korban, seperti jam tangan mewah dan mobil keluaran terbaru.

Hingga pada 4 Desember 2022, pelaku mulai merencakan aksi pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah melakukan rencana pembunuhan. Dimana pelaku lebih dulu mencari di internet bagaimana cara membunuh. Kita temukan kata kunci pencarian, seperti bagaimana cara menjerat orang sampai mati, lalu bagaimana melenyapkan mayat khususnya berapa lama tubuh manusia bisa bertahan di dalam air," terang Kapolres, Jumat (30/12/2022).

Lalu, hingga pada 8 Desember 2022, korban dan pelaku bertemu di kontrakan kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Korban membawa kendaraan roda empatnya dengan nomor polisi B 1012 DFQ menuju kontrakan SRH.

"Sesampainya di lokasi kejadian, korban pun masuk ke dalam kontrakan, dan di sana SRH mengeksekusi korban," ujarnya.

Setelah memastikan korban tewas, SRH langsung membungkus tubuh korban menggunakan seprei dan mengikatnya. Lalu korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya dan dibawa ke kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Sesampainya di kawasan Sungai Cisauk, pelaku langsung membuang jasad korban dan pergi menuju WTC Tangsel untuk memarkirkan mobil milik korban. Lalu, pelaku melanjutkan perjalanan ke kontrakannya dengan ojek online untuk ganti baju dan kembali lagi ke WTC untuk mengambil mobil tersebut.

Selanjutnya, pelaku langsung membawa mobil korban menuju Solo untuk melakukan transaksi dengan dua pelaku lainnya, yakni AM dan MK. Usai melakukan transaksi, pelaku pun kembali ke kontrakannya kawasan Tangsel.

Sampai akhirnya, pelaku SRH berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuham itu dilakukan lantaram motif pencurian.

"Pelaku ingin menguasai mobil dan jam rolex korban, itu motif utama dia," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobol dengan nomor polisi B 1012 DFQ, uang tunai dengan total Rp35 juta hasil penjualan barang-barang milik korban, serta alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban.

Kini, para pelaku pun diamankan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota, dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

By Sumets