TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang segera ditentukan oleh Bareskrim Polri.
Pasalnya Bareskrim Polri, telah menemukan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji Gumilang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Diketahui, Senin (4/7/2023) kemarin baru saja diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih delapan jam.
Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor."
"Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas Tv.
Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke 26 pertanyaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban.
Yakni tetang Sejarah Al-Zaytun, terkait Yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.
Sebelumnya, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan resmi melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Adapun laporan Ken itu terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken melaporkan, Panji diduga telah melakukan penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.
Pasalnya, Panji juga dinilai telah menyebarkan ajaran sesat negara islam Indonesia (NII).
"Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama, dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Atas langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden RI Maruf Amin yang mengusut mengenai polemik Ponpes Al-Zaytun, Ken mengapresiasinya.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan.
"Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad, ini yang diduga merupakan penyesatan."
"Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," ungkap Ken.
Profil Panji Gumilang Al-Zaytun
Panji Gumilang, sosok pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 13 Agustus 1996, mengalami perubahan dalam perjalanan hidupnya.
Panji Gumilang, yang memiliki nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, juga merupakan pendiri YPI.
Panji Gumilang lahir di Gresik pada tanggal 30 Juli 1946.
Awalnya Panju diketahui sebagai alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) tahun 1966.
Namun informasi dari pihak Gontor menyatakan, Panji pernah belajar di PMDG tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya.
"Dia tidak menyelesaikan pendidikan di Gontor," ungkap Bambang Setyo Utomo, Dosen Unida Gontor, pada Jumat (23/6/2023).
Panji Gumilang, yang berasal dari Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, memulai pendidikan formalnya di Sekolah Rakyat (SR).
Setelah menyelesaikan SR, Panji melanjutkan pencarian ilmu di pondok pesantren modern.
Diketahui bahwa Panji pernah menempuh studi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, yang sekarang dikenal sebagai Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Panji mengambil program studi Fakultas Adab Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam.
Pada tahun 2004, Panji Gumilang dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Manajemen, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia oleh IMCA (International Management Centres Association).
Menurut jurnal penelitian pendidikan Islam oleh Tabroni Roni (2019), Panji menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System).
Sistem ini merupakan pendekatan pendidikan formal yang terintegrasi dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi.
Sebelumnya, nama Panji Gumilang pernah terlibat dalam beberapa kontroversi. Ia pernah dikaitkan dengan peran sebagai Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 pada tahun 2011.
Namun, Panji dengan tegas membantah bahwa ia adalah Abu Toto, sebagaimana yang disebutkan sebagai tokoh utama dalam NII KW 9.
Selain itu, Panji juga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al-Zaytun. Kasus ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun dibawa ke meja hijau dan dalam sidang pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012. (*/tribun-timur.com)
